Siapa saja sih Penyandang Disabilitas itu?
GRANTEE CONVENING 2022

TENTANG

KOALISI NASIONAL POKJA DISABILITAS

Kelompok Kerja (Pokja) Implementasi UU Penyandang Disabilitas adalah koalisi nasional organisasi penyandang disabilitas yang terdiri dari Pusat Pemilihan Umum Akses Disabilitas (PPUAD), Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI), Persatuan Tuna Netra Indonesia (Pertuni), Perkumpulan Penyandang Disabilitas Fisik Indonesia (PPDFI), Gerakan Kesejahteraan Tuna Rungu Indonesia (Gerkatin), Perhimpunan Jiwa Sehat Indonesia (PJSI), dan Pusat Studi Hukum Dan Kebijakan Indonesia (PSHK) yang aktif menyusun, membahas dan mengawal hingga disahkannya Undang Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan saat ini mendorong pelaksanan peraturan turunannya.

Kegiatan

KOALISI NASIONAL POKJA DISABILITAS

Advokasi

Koalisi Nasional Pokja Penyandang Disabilitas berfokus pada advokasi pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas, untuk perubahan sikap pemerintah, DPR, DPRD, sehingga lebih memahami pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas khususnya pada dokumen kependudukan, penegakkan HAM di panti-panti disabilitas; membuat UU yang inklusif; dan mampu memahami kebijakan CPP dan PSEAH; serta melakukan tindak lanjut dari persidangan CRPD.

Lihat

Campaign

Untuk meningkatkan kepedulian, kepekaan, dan pemahaman masyarakat non disabilitas mengenai hak-hak Penyandang Disabilitas, dan kebijakan yang berkaitan dengan Hak Penyandang Disabilitas, maka Koalisi Nasional Pokja Implementasi Undang Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas melakukan kegiatan-kegiatan campaign, seperti Dignity.

Lihat →

Edukasi

Koalisi Nasional Pokja Penyandang Disabilitas melakukan edukasi untuk meningkatkan kesadaran pemahaman mengenai hak Penyandang Disabilitas melalui pelatihan peningkatan kapasitas pemangku kepentingan pelaksana dan pengambil kebijakan.

Lihat

Anggota

Koalisi Nasional POKJA Disabilitas

GERKATIN

Gerakan untuk Kesejahteraan Tunarungu Indonesia atau Indonesian Association for the Welfare of the Deaf (IAWD) merupakan organisasi bagi Tunarungu atau Tuli di Indonesia. GERKATIN memiliki hierarki dari Dewan Pengurus Pusat (DPP) yang berskala Nasional, Dewan Pengurus Daerah (DPD) pada tingkat Provinsi hingga Dewan Pengurus Cabang (DPC) dengan lingkup Kabupaten/Kota. Berdasarkan Sistem Informasi Manajemen Penyandang Disabilitas 2019, terdapat 18 juta lebih penyangan Tuli/Tunarungu. GERKATIN memiliki 31 DPD serta 416 DPC di seluruh Indonesia

HWDI

Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia adalah organisasi Perempuan yang pengurus dan anggotanya mayoritas adalah perempuan dengan berbagai ragam Disabilitas (fisik, sensorik, mental, intelektual), didirikan pada tanggal 9 September 1997 di Jakarta, dengan nama Himpunan Wanita Penyandang Cacat Indonesia (HWPCI). HWDI lahir sebagai dampak dari tuntutan global perlindungan dan pemberdayaan perempuan penyandang disabilitas yang mengalami diskriminasi berlapis.

PERTUNI

Persatuan Tunanetra Indonesia adalah rganisasi kemasyarakatan tunanetra tingkat nasional yang didirikan pada tanggal 26 Januari 1966 di Surakarta oleh 4 orang tokoh tunanetra. Pertuni bertujuan “Mewujudkan keadaan yang kondusif bagi tunanetra untuk menjalankan kehidupannya sebagai individu dan warga negara yang cerdas, mandiri dan produktif tanpa diskriminasi dalam segenap aspek kehidupan dan penghidupan. Hingga saat ini, Pertuni telah memiliki Dewan Pengurus Daerah (DPD di 34 Propinsi dan Dewan Pengurus Cabang (DPC) di 221 Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.

PJSI

Perhimpunan Jiwa Sehat Indonesia adalah organisasi penyandang disabilitas yang independen dan berfokus pada hak-hak penyandang disabilitas psikososial, bekerja di tingkat nasional serta memiliki cabang di berbagai daerah di Indonesia. Penyandang disabilitas psikososial merupakan salah satu kelompok masyarakat yang paling merasakan diskriminasi di antara kelompok masyarakat lain di Indonesia. Penyandang disabilitas sulit mencari pekerjaan, mendapatkan layanan kesehatan, bahkan sering mendapatkan perlakuan tidak manusiawi karena kondisi kedisabilitasannya.

PPDFI

Perkumpulan Penyandang Disabilitas Fisik Indonesia didirikan pada tanggal 20 Mei 1976 di Jakarta, merupakan organisasi sosial kemasyarakatan khusus penyandang disabilitas fisik yang merupakan satu-satunya induk organisasi penyandang disabilitas fisik yang diakui oleh Pemerintah. PPDFI bertujuan memperjuangkan dan mewujudkan kesamaan hak dan kesempatan bagi penyandang disabilitas fisik menuju kehidupan yang sejahtera, mandiri dan tanpa diskriminasi, membantu Pemerintah dalam upaya meningkatkan kesejahteraan sosial bagi penyandang disabilitas fisik serta menggalang persatuan dan kesatuan antar sesama organisasi/yayasan penyandang disabilitas fisik khususnya dan penyandang disabilitas umum.

PPUAD

Pusat Pemilihan Umum Akses Disabilitas didirikan pada 24 April 2002, merupakan koalisi dari berbagai organisasi penyandang disabilitas di indonesia. PPUA Disabilitas bertujuan sebagai wadah untuk menyalurkan aspirasi para penyandang disabilitas tentang isu hak sipil dan politik terutama hak untuk dipilih, hak memilih dan hak untuk menjadi penyelenggara pemilu. PPUA Disabilitas memiliki visi terselenggaranya pemilihan umum yang aksesibel dan non diskriminatif sehingga menjamin penyandang disabilitas dapat secara langsung, umum, bebas, rahasia dan mandiri.

PSHK

Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia adalah lembaga penelitian dan advokasi di bidang hukum. PSHK mendampingi berbagai organisasi masyarakat sipil, termasuk organisasi penyandang disabilitas, dalam melakukan advokasi kebijakan terutama dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Secara teknis, PSHK memiliki keahlian dalam penyusunan draft peraturan perundang-undangan, penyusunan naskah akademik, penyusunan kertas kebijakan, dan penyediaan informasi terbaru terkait dengan proses pembentukan peraturan perundang-undangan.

Sejarah

Perjalanan UU No.8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas